Heboh putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024, kata pakar: Tak dapat dieksekusi, bikin kacau sistem ketatanegaraa

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:00 WIB
Putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024  mengundang kontroversi.  (pixabay.com)
Putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 mengundang kontroversi. (pixabay.com)

Menurutnya, salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu dalam negara demokratis adalah fixed term, atau waktu yang berkala.

"Dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” kata Tholabi menegaskan.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu 2024 potensial menciptakan kekacauan sistem ketatanegaraan, jika diterapkan.

Baca Juga: David sudah melewati masa koma namun belum siuman, begini kondisi terkini korban penganiayaan Mario Dandy

Fahri menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024.

"Putusan pengadilan Jakarta Pusat itu jika diterapkan, maka konsekuensinya sangat serius, yaitu potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan, yang mana kekuasaan pemerintahan, baik presiden maupun lembaga-lembaga negara lainya seperti DPR, DPD, MPR, akan kehilangan legitimasinya, sebab pemilu tidak dapat diselenggarakan sesuai agenda konstitusional," ujar Fahri Bachmi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Fahri mencontohkan jabatan presiden dan wakil presiden bakal tidak memiliki legitimasi lagi pasca Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Pasalnya, tidak ada pelantikan presiden dan wakil presiden baru hasil mandat rakyat melalui pemilihan umum yang legitimate.

Baca Juga: Minum kopi tiga cangkir sehari bisa pengaruhi kesehatan ginjal? Begini penjelasan peneliti

 “Sebab UUD 1945 tidak memberikan jalan keluar jika Pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, atau tidak ada presiden yang terpilih sesuai agenda pemilu yang telah ditetapkan, ini akan menjadi suatu keadaan kebuntuan konstitusional, ini sangat riskan, dan taruhannya terlalu mahal, itu salah satu impact yang cukup serius jika mengikuti nalar dari putusan ini,” jelas Fahri.

Menurut Fahri, idealnya putusan perbuatan melawan hukum atau PMH dalam sengketa perdata oleh pengadilan negeri seperti sengketa KPU dan Partai Prima, tidak boleh berdimensi terhadap siklus serta agenda ketatanegaraan. Pasalnya, sifat dari putusan perdata hanyalah mengikat para pihak yang bersengketa dengan karakter contentiosa atau gugatan antara dua pihak.

"Artinya, putusan PMH itu tidak bersifat ergo omnes yang mengikat pada lembaga-lembaga negara sebagai organ konstitusional yang umumnya melaksanakan kewenagan publik. Apalagi berkaitan dengan pelaksanaan agenda ketatanegaraan terkait sirkulasi kepemimpinan nasional yang tentunya berlandaskan pada hukum publik," jelas Fahri.

Baca Juga: Bukan tersangka, AG pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku dan tidak ditahan, ini alasannya

Selain itu, Fahri Bachmi menilai putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut bercorak ultra vires atau putusan tanpa landasan hukum. Karena itu, kata Fahri, putusan tersebut bersifat null and void atau batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: beritasatu.com, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X