JAKARTA INSIDER – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kemarin, Kamis 2 Maret 2023.
Keputusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi marah besar, Sri Mulyani kena tegur soal kasus penganiayaan Mario Dandy
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Sontak, putusan PN Jakpus ini menuai kontroversi.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai putusan PN Jakpus itu tak bisa dieksekusi. Meski secara normatif, putusan tersebut harus dihargai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Putusan PN Jakpus tersebut tidak bisa dieksekusi karena disebabkan pokok perkara terkait dengan perbuatan melanggar hukum (PMH) KPU, tidak bisa dikaitkan dengan tahapan pemilu yang telah berlangsung,” kata Tholabi di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Tholabi tidak menampik jika aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU, juga memiliki implikasi keperdataan khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) atau onrecmatige overhiedsdaad (OOD) dalam perspektif perlindungan hukum terhadap warga negara.
Meski demikian, Tholabi menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara.
Tholabi yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN mengatakan putusan PN Jakpus dalam konteks penghentian tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 keluar batas. Putusan ini juga dinilai tidak memiliki kolerasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat.
Baca Juga: Waspada, hindari pemanis buatan di makanan olahan karena tingkatkan risiko serangan jantung
“Urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakpus melampaui batas. Karena ini ranahnya hukum ketatanegaraan yang diatur oleh UUD 1945 dan aturan turunan lainnya," ucap Tholabi.
Artikel Terkait
Kepala desa minta jabatan diperpanjang hingga 9 tahun, Komisi II:Jangan kaitkan dengan kepentingan Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, inilah masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Panwaslu berikut honor yang diterima
PPP dan PAN, dua parpol parlemen tak lolos parliamentary threshold Pemilu 2024, hasil survei LSI Denny JA
Pemilu 2024, mayoritas pemilih berasal dari generasi muda usia 17-40 tahun
Harlah PPP ke 50 di tengah kekhawatiran tak lolos parliamentary threshold di Pemilu 2024