Jelang Pemilu 2024, inilah masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Panwaslu berikut honor yang diterima

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:31 WIB
 Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) secara serentak melantik 25.482 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Foto: Antara)
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) secara serentak melantik 25.482 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Foto: Antara)

 

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024 anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Venna Melinda hamil anak Ferry Irawan? Begini faktanya. Venna: Saya malu...

Dikutip dari putatgede.kendalkab.go.id, pada Jumat (27/1/2023), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Biaya pemilu Rp76,6 triliun dikarenakan ada kenaikan honor petugas, dari semula Rp500 ribu jadi Rp1.5 juta

Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024

Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: putatgede.kendalkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X