Bukan tersangka, AG pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku dan tidak ditahan, ini alasannya

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:49 WIB
Karangan bunga warganet untuk tangkap AG, pacar Mario Dandy. Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Karangan bunga warganet untuk tangkap AG, pacar Mario Dandy. Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.

JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya telah menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), sebagai pelaku penganiayaan anak berinisial David Latumahina (17).

Polisi sejauh ini polisi juga tidak dapat menahan AG di ruang tahanan seperti Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki saat ditanya wartawan apakah AG bakal ditahan atau tidak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Diperiksa tiga kali, Polisi naikkan status AG pacar Mario Dandy dari Saksi menjadi Pelaku karena alasan ini

Terkait naiknya status dari saksi menjadi pelaku, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya (AG) sehingga kami tingkatkan status anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ucap Hengki.

AG tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena usianya yang masih 15 tahun.

Baca Juga: Mantab! Urus KTP hilang makin mudah, bisa di mana saja, perantauan tak perlu mudik dulu

Pada kesempatan yang sama, ahli hukum pidana anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan D tidak seharusnya dilakukan.

"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.

Baca Juga: Sejarah motor gede Harley Davidson yang lagi ramai gegara kasus penganiaan David oleh anak pejabat Pajak

Sofyan menyebut, harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X