JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya telah menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), sebagai pelaku penganiayaan anak berinisial David Latumahina (17).
Polisi sejauh ini polisi juga tidak dapat menahan AG di ruang tahanan seperti Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki saat ditanya wartawan apakah AG bakal ditahan atau tidak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Terkait naiknya status dari saksi menjadi pelaku, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya (AG) sehingga kami tingkatkan status anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ucap Hengki.
AG tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena usianya yang masih 15 tahun.
Baca Juga: Mantab! Urus KTP hilang makin mudah, bisa di mana saja, perantauan tak perlu mudik dulu
Pada kesempatan yang sama, ahli hukum pidana anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan D tidak seharusnya dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.
Sofyan menyebut, harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Biadab! Video penganiayaan oleh anak pejabat pajak beredar, sudah tersungkur masih ditendang dan dihantam
AG, pacar Mario Dandy, anak pejabat pajak pemilik Jeep Rubicon yang aniaya David, disanksi SMA Tarakanita
Kantongi bukti keterlibatan AG, pacar Mario Dandy, LBH Ansor: Tunggu kejutan!
Diperiksa tiga kali, Polisi naikkan status AG pacar Mario Dandy dari Saksi menjadi Pelaku karena alasan ini