JAKARTA INSIDER - Bawaslu Kota Depok secara tegas melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Raya Margonda.
Tindakan ini diambil karena melanggar peraturan pemasangan APK dan dianggap membahayakan pengendara. Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathur Arif, telah memberikan peringatan sebelumnya kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APK mereka.
Bawaslu Kota Depok telah menetapkan kebijakan penertiban APK di beberapa lokasi strategis, termasuk jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda Depok.
Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di jalanan.
Bawaslu Kota Depok menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Raya Margonda.
Dengan melibatkan unsur keamanan dan pemerintah setempat, penertiban ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathur Arif, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait pelanggaran pemasangan APK.
Namun, beberapa partai politik tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga penertiban menjadi langkah yang diperlukan.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APKnya. Namun, karena beberapa tidak mengindahkan, kami terpaksa melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan Raya Margonda," ujar Fathur Arif.
Baca Juga: Habiburokhman Buka Suara: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun, Ini Klarifikasi Hukumnya
Penertiban ini tidak hanya berfokus di jalan Raya Margonda saja. Bawaslu Kota Depok juga memiliki rencana untuk melaksanakan penertiban serupa di jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda Depok.
Hal ini sebagai upaya untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Selain melanggar aturan pemasangan APK, keberadaan APK yang tidak tertib juga dinilai dapat membahayakan pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Artikel Terkait
Terkait tabloid KBA Newsletter, Bawaslu akan cek laporan dugaan pelanggaran
TERBARU, Bawaslu putuskan beri kesempatan Partai Prima untuk mengulangi proses verifikasi administrasi Pemilu
Siap-siap jadi pengawas Pemilu! Bawaslu akan buka rekrutmen anggota baru untuk seluruh Indonesia
Segera dibuka! Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023, apa saja syaratnya? Yuk simak di sini
Baliho AMIN 'Tahun Baru, Presiden Baru' diturunkan di Kampung Susun Akuarium sesuai perintah Bawaslu DKI Jakarta
Hadapi tantangan Bawaslu dalam mengawasi Dana Kampanye Pemilu 2024, kendala akses dan persetujuan tertulis memerlukan solusi transparan