Bawaslu Kota Depok Tegas Menertibkan Alat Peraga Kampanye Di Raya Margonda, Bagaimana Dampaknya Bagi Jalanan dan Pemilihan?

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 12:00 WIB
Bawaslu Kota Depok Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Aturan (Instagram @infodepok.id / JakartaInsider.id)
Bawaslu Kota Depok Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Aturan (Instagram @infodepok.id / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Bawaslu Kota Depok secara tegas melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Raya Margonda.

Tindakan ini diambil karena melanggar peraturan pemasangan APK dan dianggap membahayakan pengendara. Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathur Arif, telah memberikan peringatan sebelumnya kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APK mereka.

Bawaslu Kota Depok telah menetapkan kebijakan penertiban APK di beberapa lokasi strategis, termasuk jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda Depok.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Mahasiswi di Sukmajaya Depok, DitreskrimumPolda Metro Jaya Ungkap 30 Adegan

Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di jalanan.

Bawaslu Kota Depok menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Raya Margonda.

Dengan melibatkan unsur keamanan dan pemerintah setempat, penertiban ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Perpanjang SIM dengan Mudah di Jakarta! Manfaatkan Layanan Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya di 5 Lokasi Strategis

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathur Arif, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait pelanggaran pemasangan APK.

Namun, beberapa partai politik tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga penertiban menjadi langkah yang diperlukan.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APKnya. Namun, karena beberapa tidak mengindahkan, kami terpaksa melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan Raya Margonda," ujar Fathur Arif.

Baca Juga: Habiburokhman Buka Suara: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun, Ini Klarifikasi Hukumnya

Penertiban ini tidak hanya berfokus di jalan Raya Margonda saja. Bawaslu Kota Depok juga memiliki rencana untuk melaksanakan penertiban serupa di jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda Depok.

Hal ini sebagai upaya untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Selain melanggar aturan pemasangan APK, keberadaan APK yang tidak tertib juga dinilai dapat membahayakan pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: Instagram @infodepok_id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X