JAKARTA INSIDER - Terkait tabloid KBA Newsletter, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan mengecek dugaan pelanggaran, seperti yang dilaporkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Bawaslu pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
Laporan dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata Bagja tabloid KBA Newspaper, disebarkan di masjid yang berada di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Soal oknum komisioner Bawaslu Paluta cederai nama lembaga, surat peringatan dipertanyakan
Bagja mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil
"Laporan pasti kita cek dulu apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau memenuhi syarat materil dan formil, maka ditindaklanjuti, kalau tidak, maka tidak ditindaklanjuti,” ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Bagja mengatakan pihaknya memiliki waktu tiga hari atau hingga hari Jumat (30/9/2022) untuk memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formil. Termasuk, kata dia, menentukan terdapat dugaan pelanggaran atau tidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan relawannya dari aktivitas sebagaimana dilaporkan.
“Kita akan memutuskan dalam waktu 3 hari, apakah ini masuk kategori pelanggaran pidana, administrasi atau kode etik atau sama sekali tidak ada pelanggaran. Kalau tidak memenuhi syarat materil dan formil, berarti tidak dilanjutkan,” ujar Bagja.
Baca Juga: Ikut dalam konflik Nikita Mirzani, Denny Siregar singgung soal Anies Baswedan ke Najwa Shihab
Lebih lanjut, Bagja belum bisa memastikan apakah nanti akan memanggil Anies Baswedan dan relawannya sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran ini.
Menurutnya, hal tersebut tergantung hasil keputusan tindak lanjut pada Jumat (30/9/2022). “Kita lihat hasil hari Jumat,” pungkas Bagja.
Diketahui, Anies Baswedan dan relawannya dilaporkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Bawaslu pada Selasa (27/9/2022). Kasusnya, yakni dugaan kampanye terselubung melalui tabloid KBA Newsletter berjudul “Mengapa Harus Anies?”.***
Artikel Terkait
Soal oknum komisioner Bawaslu Paluta cederai nama lembaga, surat peringatan dipertanyakan