JAKARTA INSIDER –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk mengulangi proses verifikasi administrasi pemilu Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," ucap Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan atas laporan Partai Prima, Senin (20/3/2023).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.
Baca Juga: Lowongan kerja PT Waruna Nusa Sentana Maret 2023, silahkan lulusan D3 cek formasi dan persyaratannya
KPU juga diperintahkan menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," katanya.
Atas putusan ini, Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan akan mengkaji ulang verifikasi administrasi tersebut karena Bawaslu memberikan kesempatan untuk dapat mengulangi proses admintrasi dan akan didiskusikan dengan ketua dan jajaran partai Prima.
“Putusan tadi diberikan kesempatan kami untuk mengulangi proses verifikasi administrasi. Kami diberikan kesempatan mempersiapkan menyampaikan lagi ke KPU dan kemudian dilakukan verifikasi lagi. Nah terhadap putusan ini, kita belum punya putusan akan seperti langkah hukum dan langkah lain sebagainya, Kami mempersiapkan terlebih dahulu,” ujar Dommingus.
Jika terbukti KPU melakukan kesalahan proses administrasi pemilu terhadap partai Prima, kuasa hukum dari partai Prima, Mangapul Silalahi akan mendiskusikan bagaimana untuk tindakan selanjutnya mereka mengharapkan bahwa partai Prima dapat lolos pemilu tanpa verifikasi.
“Permintaan kami sederhana, loloskan partai Prima tanpa verifikasi apapun karena itu adalah keputusan PN Jakarta Pusat. Meskipun demikian, karena ini adalah pelanggaran administrasi tentu tahapan ini akan kami ikuti dan kami pertimbangkan,” ucap Mangapul.
Diketahui, Partai Prima melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024.
Pengaduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di mana Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol.
Artikel Terkait
Bukan yang pertama, ini kronologi gugatan Partai Prima hingga PN Jakpus putuskan Pemilu 2024 ditunda
Ramai-ramai petinggi parpol tanggapi isu penundaan Pemilu 2024, sinyal penolakan menguat
Putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 timbulkan polemik, Prabowo:belum final ada upaya hukum banding
Mantan narapidana masih bisa mengikuti pemilu melalui pengetatan syarat, simak selengkapnya!
Pro dan Kontra terkait putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024, Jokowi: Pemerintah dukung KPU ajukan banding..
Partai Prima siap hadapi banding KPU, beri peluang cabut gugatan di PN Jakpus bila KPU lakukan hal ini
Pemerintah pastikan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal 14 Februari 2024