Segera dibuka! Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023, apa saja syaratnya? Yuk simak di sini

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:40 WIB
Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (Instagram/ @bawasluri)
Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (Instagram/ @bawasluri)

 

JAKARTA INSIDER - Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan, salah satu lembaga yang ikut terlibat dalam jalannya pesta politik terbesar di Indonesia adalah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Untuk diketahui Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggara pemilu di tanah air.

Dalam mempersiapkan pemilu 2024, Bawaslu Republik Indonesia akan segera melaksanakan open rekrutmen anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kabar gembira! Rafael Struick dan Ivar Jenner Jadi WNI dan siap bela timnas sepakbola Indonesia

Berikut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram @bawasluri pada Kamis (25/5/2023).

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki usia paling rendah 30 (Tiga Puluh) Tahun.
3. Memiliki kesetiaan kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Setia pada NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, dan memiliki sifat yang adil dan jujur.
5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.

Baca Juga: Helmy Yahya dan Irma Hutabarat gabung PSI, siap bantu Giring Ganesha basmi korupsi

6. Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk
8. Sehat Jasmani dan Rohani dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba.
9. Mengundurkan diri dari Partai sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Bersedia mengundurkan diri dalam jabatan publik (politik, pemerintah, BUMN/BUMD, apabila telah terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Tak hanya aromanya yang wangi, ternyata daun pandan memiliki segudang manfaat, salah satunya atasi insomnia

11. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap karna telah melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 (Lima) Tahun penjara atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak mengikuti jabatan politik, jabatan di pemerintah, BUMN/BUMD Selama masa keanggotaan apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak memiliki ikatan keluarga atau perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
15. Bagi PNS melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Honest: Kartu Kredit Terbaru Asal Indonesia yang Inovatif, Transparan, dan Aman

Itulah syarat-syarat dalam penerimaan anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota tahun 2023.***

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Instagram @bawasluri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X