khazanah

Jelang hari raya Idul Adha, wajib diketahui hukum kurban dengan patungan agar sah, simak dalilnya!

Jumat, 23 Juni 2023 | 06:30 WIB
Kurban sapi bisa untuk tujuh orang dan patungan untuk memudahkan agar tidak memberatkan. (Instagram/ @sapiqurbanjakarta)

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta.

Hewan kurban syaratnya sehat, segar dan tidak penyakitan.

Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya,

”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’

Baca Juga: Tak disangka! Ternyata Kemenag alirkan dana miliaran rupiah ke Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Setiap tahun...

Dalam Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.

Ada pendapat lain dari Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi.

Dikutip JAKARTA INSIDER dari zakar.or.id pada Kamis (22/6/2023), menjelaskan hukum kurban patungan.

Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.

Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya,

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB