JAKARTA INSIDER - Biaya Haji 2025 telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah pada Selasa, 7 Januari 2025.
Setelah berjuang rapat marathon selama lima hari berturut-turut, DPR RI khususnya Komisi VIII telah berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M.
Rapat Panja Biaya Haji tersebut tercatat mulai dari 2 Januari 2025 hingga 6 Januari 2025.
Baca Juga: Sah! Biaya Haji 2025 Disepakati Pemerintah dan DPR, Besarannya Segini
Perjuangan DPR tidak hanya berhasil menurunkan biaya haji lebih rendah dari usulan pemerintah, tetapi juga turun lebih rendah dibandingkan Biaya Haji 2024.
Secara rinci, perjuangan DPR menurunkan Biaya Haji 2025 dibandingkan Biaya Haji 2024 sebagai berikut.
Diketahui, Bipih merupakan biaya haji yang ditanggung oleh masing-masing jemaah, sedangkan Nilai Manfaat merupakan biaya haji yang ditanggung oleh Pemerintah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56.046.172.
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55.431.750.
Dengan demikian ada selisih kurang lebih Rp1 juta.
Nilai Manfaat