Sah! Biaya Haji 2025 Disepakati Pemerintah dan DPR, Besarannya Segini

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 17:22 WIB
Kenaikan Ongkos Naik Haji ONH 2025 dikeluhkan oleh calon jemaah haji karena kondisi keuangan masyarakat sedang sulit. Ilustrasi: Suasana jemaah haji sedang melakukan sai di Masjid Haram Makah. (Unsplash/Hassan Altarazi)
Kenaikan Ongkos Naik Haji ONH 2025 dikeluhkan oleh calon jemaah haji karena kondisi keuangan masyarakat sedang sulit. Ilustrasi: Suasana jemaah haji sedang melakukan sai di Masjid Haram Makah. (Unsplash/Hassan Altarazi)

JAKARTA INSIDER - Setelah melalui pembahasan panjang oleh Panitia Kerja DPR RI dan Pemerintah, biaya haji 2025 akhirnya disepakati. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid, menetapkan biaya haji tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp55.431.750,78 yang harus dibayar oleh jemaah.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujarnya saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/01/2024).

Baca Juga: Jakarta Bakal Punya 3 Jembatan Penyeberangan Orang JPO Baru pada 2025, Siap Jadi Ikon Baru Warga Ibukota, Salah Satunya di Perintis Kemerdekaan

Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M adalah sebesar Rp89.410.258,79.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286.

Kemudian, untuk jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yakni sebanyak 221.000, dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X