Mau jadi petugas haji? Ini persyaratan dan tahapan seleksinya

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 18:00 WIB
Ingin menjadi bagian dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M? Simak persyaratan dan tahapan seleksinya. (kemenag.go.id)
Ingin menjadi bagian dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M? Simak persyaratan dan tahapan seleksinya. (kemenag.go.id)

JAKARTA INSIDER - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Indonesia telah mengumumkan pembukaan seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

Proses seleksi ini menentukan siapa saja yang akan bertanggung jawab dalam memastikan kenyamanan dan kelancaran ibadah haji bagi jemaah.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan dimulai pada 7 Desember 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi buka UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, BRI dorong ekspansi UMKM Indonesia 

"Kami akan membuka kesempatan kepada individu yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi," kata Arsad Hidayat dalam pernyataannya di Jakarta.

Seleksi ini dilakukan melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota dengan ujian computer based test (CAT) pada 21 Desember 2023.

Bagi yang lolos, seleksi akan berlanjut ke tingkat Provinsi dengan tambahan wawancara pada 28 Desember 2023, yang hasilnya akan diumumkan pada 11 Januari 2024.

Baca Juga: Starbucks buka suara, ungkap fakta terkait keterlibatan di Timur Tengah

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Bagi mereka yang berminat, terdapat persyaratan khusus yang harus dipatuhi baik untuk PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi.

Untuk PPIH Kloter, syarat khusus diberlakukan bagi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.

Misalnya, Ketua Kloter harus merupakan pegawai ASN Kementerian Agama, memiliki pemahaman yang mendalam tentang fiqih manasik dan perjalanan haji, serta diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Alih fungsi perbukitan diduga penyebab banjir bandang, DPRD Sumut murka; Banyak yang Harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan di KSPN

Sementara untuk PPIH Arab Saudi, syaratnya lebih variatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X