Jadi, timbul pertanyaan, bagaimana dengan tetangga kita yang bukan muslim.
Dalam hal ini Imam Nawawi mengatakan, beberapa ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Dijelaskan menurut Imam Hasan Al Basry, Abu Hanifah dan Abu Syour membolehkannya, sedangkan Imam Malik berpendapat makruh.
Sementara pendapat mazhab Imam Syafi'i memberikan daging qurban boleh membagikan daging kurban tersebut kepada non muslim selama daging kurban tersebut sunnah.
Baca Juga: 7 Ciri orang yang sudah terkena pelet dan guna-guna kiriman, harap waspada!
Maka dengan penjelasan tersebut, panitia kurban harus jeli dan bersikap adil terhadap pembagian daging kurban.
Pembagian daging harus dibagikan secara terukur syariat dan sesuai panggilan kemanusiaan. Jangan sampai ada orang yang tidak kebagian padahal mereka sangat berhak dan membutuhkannya.
Kelima, panitia kurban tidak boleh mengambil daging kurban yang tersisa. Sebagian panitia ada yang melebihkan pembagian daging kurban.
Misalnya ada 100 orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Tapi oleh panitia kurban melebihkannya menjadi 110 bungkus.
Misalnya, setelah daging kurban dibagikan kepada seluruh umat Muslim namun daging kurban masih ada tersisa 5 bungkus lagi.
Maka, panitia kurban harus mencari kaum muslimin lainnya yang berhak menerimanya.
Itulah lima hal tugas panitia kurban, jangan sampai panitia kurban melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.***
Artikel Terkait
Pemotongan hewan kurban di Mina dan Mekkah jadi tantangan besar. Dibutuhkan rumah pemotongan hewan baru
Menjelang Hari Raya Idul Adha, HIPMI luncurkan program Tebar Qurban 2023: Akan fokus pada daerah yang...
Sejarah dan Makna Ibadah Kurban dalam Islam: Ketika Daging dan Darah Tidak Cukup
Harga Kurban 2023: Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Harganya
Idul Adha 2023, ini syarat utama hewan kurban menurut Buya Yahya, yuk simak agar tak salah pilih!