5 Larangan yang wajib diketahui bagi panitia kurban agar tidak melanggar syariat Islam

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 16:42 WIB
Lima larangan yang harus diketahui panita kurban. (Pixabay/ Alexas_Fotos)
Lima larangan yang harus diketahui panita kurban. (Pixabay/ Alexas_Fotos)

Namun, upah bagi panitia kurban atau bagi penyembelih daging kurban tidak boleh diambil dari bagian kaum muslimin.

Jika panitia mau memberikannya, maka orang yang berkurban haruslah menyediakanya sendiri baik itu berbentuk uang maupun daging yang sudah menjadi bagian milik orang yang berkurban.

Baca Juga: Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai setelah 10 tahun menikah

Lalu, ketiga dijelaskan bahwa panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari bagian hewan jurban baik untuk dijual maupun untuk dikonsumsi.

Ketika hewan kurban sudah disembelih, maka seluruh dari bagian daging hewan kurban tersebut harus dibagikan sebagai sedekah atau sebagai hadiah.

Diriwayatkan bahwa Imam Nawawi menjelaskan, "bahwa tidak dibolehkan pada siapapun mengambil secara pribadi atau memperjual belikan dari bagian tertentu daging hewan kurban.

Baca Juga: Diumumkan besok! Inilah link resmi untuk Pengumuman SNBT 2023 bagi para calon mahasiswa

Seperti lemaknya, kulitnya, kepalanya dan lainnya.
Bagian daging qurban tersebut juga tidak boleh dijadikan sebagai upah.

Barang siapa yang menjual kulit hasil sembelihan daging qurban, maka tidak ada qurban baginya. (Hadits Al Hakim)

Yang keempat, panitia kurban tidak boleh pilih kasih dalam pendistribusiannya.

Para ulama telah sepakat bahwa pendistribusian hewan daging kurban harus tepat sasaran.

Baca Juga: 5 Tanda Anda sudah diikuti oleh makhluk halus atau jin, harap waspada!

Ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu orang yang melakukan kurban,
orang yang berqurban atau shohibul kurban, yang mendapat sepertiga.

Dari pembagian tersebut shohibul kurban (orang yang berkurban) boleh membagikannya pada siapapun.

Lalu, yang berhak mendapatkan daging kurban adalah, fakir miskin. Lalu kelompok kedua adalah kerabat atau tetangga meskipun mereka orang berkecukupan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Istana ILMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X