Imam Hakim bin Hijam r.a, pernah bercerita, "aku pernah bertanya kepada Rasulullah, aku sampaikan kepada Rasul bahwa ada orang yang mendatangiku
memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Maka, bolehkah aku belikan barang itu di pasar, lalu aku jual barang itu padanya?"
Baca Juga: Bolehkah jamaah haji yang sedang haid melakukan Wukuf?
Lalu, Nabi Shallallahu mengatakan, "janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki".
Dalam riwayat lain, Hakim juga pernah mengatakan,
"bahwa Rasulullah melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki".
Ketika panitia kurban menjual hewan iurban sebelum dia memilikinya, berarti dia sudah melanggar hadits yang di atas.
Baca Juga: Jelang laga Indonesia vs Argentina Mahfud MD ungkap putranya sedikit kecewa Messi tidak jadi datang
Kedua, dikatakan panitia kurban tidak boleh mengambil upah dari daging hewan kurban. Sementara di beberapa tempat ada ditemukan panitia kurban yang mendapat daging kurban lebih banyak dari kaum muslimin yang bukan panitia.
Kelebihan itu sebagai bentuk upah karena sudah menjadi bagian dari panitia kurban.
Maka, dalam hal ini mengambil sebagian daging kurban untuk dijadikan upah panitia qurban tidaklah dibenarkan.
Baca Juga: 9 Ciri rumah yang terkena gangguan kiriman sihir, yuk simak agar Anda waspada!
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta. Unta yang berjumlah 100 ekor, milik beliau.
Lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin.
Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” riwayat Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).
Baca Juga: Persija Evos Mengukir Sejarah dengan Kemenangan Megah di PMPL ID Fall 2023
Hal penting yang bisa disimpulkan dari hadits di atas adalah, “boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan.” (Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 299)
Artikel Terkait
Pemotongan hewan kurban di Mina dan Mekkah jadi tantangan besar. Dibutuhkan rumah pemotongan hewan baru
Menjelang Hari Raya Idul Adha, HIPMI luncurkan program Tebar Qurban 2023: Akan fokus pada daerah yang...
Sejarah dan Makna Ibadah Kurban dalam Islam: Ketika Daging dan Darah Tidak Cukup
Harga Kurban 2023: Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Harganya
Idul Adha 2023, ini syarat utama hewan kurban menurut Buya Yahya, yuk simak agar tak salah pilih!