Umrah backpacker menjamur, Kementerian Agama akan laporkan ke Polda Metro Jaya

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 21:00 WIB
Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaporkan pelanggaran regulasi umrah backpacker ke Polda Metro Jaya (kemenag.go.id)
Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaporkan pelanggaran regulasi umrah backpacker ke Polda Metro Jaya (kemenag.go.id)

JAKARTA INSIDER - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dalam menangani fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri yang melanggar regulasi yang berlaku.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd., telah melaporkan aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

Umrah backpacker, yang merupakan bentuk umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah, telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Segera Daftar! Beasiswa Indonesia Bangkit: Kerjasama LPDP Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama

Informasi terkait umrah backpacker juga kerap tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam keterangannya, Dr. H. Nur Arifin menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," ujarnya pada Senin (2/10/23).

Baca Juga: Tok! Kementerian Agama Republik Indonesia tetapkan tanggal fix Zulhijah dan shalat Idul Adha 2023

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur dengan ketat oleh Pemerintah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 115 dalam undang-undang tersebut dengan tegas melarang setiap individu atau entitas yang bukan PPIU untuk mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Pelanggaran larangan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan selama 6 tahun atau denda sebesar 6 miliar rupiah.

Selain itu, juga ada hukuman bagi mereka yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun menerima pembayaran biaya umrah, yaitu pidana penjara selama 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.

Baca Juga: Ada kemungkinan perbedaan awal Syawal, beginilah sikap Kementerian Agama

Nur Arifin menambahkan bahwa dalam surat pengaduan tersebut, Kemenag meminta Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Agama berharap masyarakat dan pelaku usaha dalam sektor ini dapat berperan aktif dalam menegakkan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X