Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kamaruddin Simanjuntak: Ini adalah kemenangan masyarakat Indonesia

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 06:22 WIB
Kamaruddin pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Tangkap Layar YouTube @kompastv)
Kamaruddin pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Tangkap Layar YouTube @kompastv)

ibu Brigadir Yosua Hutabarat sangat bersyukur dan berterima kasih terhadap putusan hakim terhadap sejumlah pelaku pembunuh anaknya.

Baca Juga: Cara mengatasi asam urat tanpa obat, ayo segera lakukan dan jangan ditunda lagi

Ibu dari Marga Hutabarat ini juga berharap tidak akan ada lagi kasus seperti ini kedepannya, sebagaimana yang anaknya alami.

Kamaruddin Simanjuntak juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kemenangan bagi masyarakat Indonesia.

Menurutnya banyak pandangan bahwa rakyat kecil itu tidak mungkin bisa melawan pejabat yang besar terutama mafia, pedahal jika bersatu tidak ada yang mustahil.

Kamaruddin juga menambahkan bahwa melalui kemenangan kasus ini, menjadi titik balik rakyat melawan kedzaliman di negara ini.

Baca Juga: Tak usah ke dokter, coba tiga cara atasi asam urat dengan cara alami ini, dijamin sembuh!

“Mafia harus kita usir dari Indonesia, supaya masyarakat sejahtera, aamiin” dengan tegas ucapnya

Kamaruddin juga membahas mengenai vonis Ferdy Sambo, dimana putusan hakim untuk Ferdy Sambo adalah hukuman mati, ia merasa sedih dan menangis.

Karena Kamaruddin Simanjuntak pernah menawarkan kepada Sambo untuk segera meminta maaf kepada keluarga almarhum pada saat awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir.

Namun sayang mereka menolak mentah-mentah tawaran itu menurut Kamaruddin Simanjuntak pengacara dari Brigadir Yosua.

"Mereka malah mengirimkan orang untuk membayar Kamaruddin tanpa merasa bersalah, sungguh kecongkakan yang luar biasa dari Ferdy dan Putri," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X