JAKARTA INSIDER - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah mencapai titik terang yakni vonis terhadap para tersangka yang terbukti bersalah.
Pada hari Selasa, 14 Februari 2023, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo telah selesai menjalani persidangan terakhirnya sebagai terdakwah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dengan didampingi pengacaranya, Putri Candrawathi hadir dan mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap dirinya.
Baca Juga: Selain untuk imunitas tubuh, madu ternyata juga bisa untuk masker wajah, begini cara pakainya
Sementara dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat hadir pula ibunya beserta Kamaruddin selaku pengacara keluarga dari Brigadir J.
Setelah proses persidangan usai, Majelis hakim membacakan vonis terhadap istri Ferdy Sambo yang juga salah satu terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah Majelis Hakim selesai membacakan vonis terhadap Putri Candrawathi, seluruh pendukung Brigadir J. tampak bersorak dan puas dengan vonis tersebut
Baca Juga: Atasi depresi dengan resep herbal ala dr Zaidul Akbar, aman untuk ibu hamil dan ibu menyusui
“Hidup keadilan”, ujar salah satu pendukung korban pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa ajudannya.
Setelah persidangan usai dan vonis sudah dibacakan oleh Hakim, maka semua peserta sidang tampak meninggalkan ruangan sidang dan menuju ke ruang konferensi pers.
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat dan pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak melakukan konferensi pers setelah sidang selesai.
“Kami sangat bersyukur”, ucap ibu Brigadir Yosua Hutabarat saat sidang telah usai.
Artikel Terkait
Menanti vonis, Ferdy Sambo tampak tegang, Ibu Brigadir J memangku foto mendiang anak
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Majelis Hakim sebut tak ada hal yang meringankan vonisnya
Tok! Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya divonis 1 tahun enam bulan penjara, Mahfud MD: Terimakasih