JAKARTA INSIDER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Tentang kereta api Aceh, Anggota DPR RI Teungku Rafli KanDe sampaikan hal ini ke Pemerintah
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Berbeda dengan tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.
Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.
Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.
Artikel Terkait
Daftar tuntutan hukuman pidana kepada rekan-rekan yang membantu memuluskan skenario Ferdy Sambo
PN Jaksel akan lakukan perpanjangan untuk masa penahanan Ferdy Sambo sampai sidang berjalan
Proses hukum masih bergulir, masa penahanan Ferdy Sambo kembali diperpanjang lagi hingga 30 hari ke depan
Ferdy Element kaget Ressa Herlambang tidak mendapat royalty dari lagu ‘kau yang telah memilih aku’ Syahrini
Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 13 Februari 2023, Benarkah? Ini fakta sebenarnya
Menanti vonis, Ferdy Sambo tampak tegang, Ibu Brigadir J memangku foto mendiang anak