Hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Majelis Hakim sebut tak ada hal yang meringankan vonisnya

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:29 WIB
 Lebih berat dari tuntutan 8 tahun, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. ( Tangkapan layar Youtube/ Kompas TV)
Lebih berat dari tuntutan 8 tahun, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. ( Tangkapan layar Youtube/ Kompas TV)

 

JAKARTA INSIDER - Drama kasus penembakan polisi dengan polisi akan segera berakhir.

Setelah melewati berbagai penyelidikan, penyidikan dan sidang, kini kasus pembunuhan Brigadir J sudah di tahap pembacaan vonis untuk terdakwa.

Seperti yang diketahui, kematian Brigadir J diungkap pertama kali pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Heboh situs pemerintah promosikan judi online, kok bisa?

Karena banyaknya kejanggalan dari kematian Brigadir J, kasus ini pun berbuntut panjang.

Hingga akhirnya ditetapkan 5 orang sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Bagian kentang yang sering dibuang ternyata menyimpan segudang manfaat, penderita anemia wajib coba!

Kelima tersangka sudah menjalani persidangan, tinggal menunggu hasil vonis dari majelis hakim.

Pembacaan hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaksanakan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tergadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Awalnya dihujat, kini Felicia Tissue dapat banyak support gara-gara ini, Netizen: Hukum karma itu ada!

Sedangkan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X