Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kamaruddin Simanjuntak: Ini adalah kemenangan masyarakat Indonesia

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 06:22 WIB
Kamaruddin pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Tangkap Layar YouTube @kompastv)
Kamaruddin pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Tangkap Layar YouTube @kompastv)

JAKARTA INSIDER - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat  telah mencapai titik terang yakni vonis terhadap para tersangka yang terbukti bersalah.

Pada hari Selasa, 14 Februari 2023, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo telah selesai menjalani persidangan terakhirnya sebagai terdakwah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dengan didampingi pengacaranya, Putri Candrawathi hadir dan mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap dirinya.

Baca Juga: Selain untuk imunitas tubuh, madu ternyata juga bisa untuk masker wajah, begini cara pakainya

Sementara dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat hadir pula ibunya beserta Kamaruddin selaku pengacara keluarga dari Brigadir J.

Setelah proses persidangan usai, Majelis hakim membacakan vonis terhadap istri Ferdy Sambo yang juga salah satu terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah Majelis Hakim selesai membacakan vonis terhadap Putri Candrawathi, seluruh pendukung Brigadir J. tampak bersorak dan puas dengan vonis tersebut

Baca Juga: Atasi depresi dengan resep herbal ala dr Zaidul Akbar, aman untuk ibu hamil dan ibu menyusui

“Hidup keadilan”, ujar salah satu pendukung korban pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa ajudannya.

Setelah persidangan usai dan vonis sudah dibacakan oleh Hakim, maka semua peserta sidang tampak meninggalkan ruangan sidang dan menuju ke ruang konferensi pers.

 

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat dan pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak melakukan konferensi pers setelah sidang selesai.

“Kami sangat bersyukur”, ucap ibu Brigadir Yosua Hutabarat saat sidang telah usai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X