JAKARTA INSIDER - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.
Putusan untuk Richard Eliezer itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujarnya lagi.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Di launching JPP, Wamendag Jerry Sambuaga ungkap potensi luar biasa aset kripto sebagai komoditas
Saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Vonis untuk mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu pun dikomentari banyak kalangan.
Mahfud MD misalnya berterima kasih dengan hakim dan pengacara Bharada Richard Eliezer yang terus berjuang memperkecil hukuman Richard.
Marilis dari video Instagramnya @mohmudmd, Rabu (15/2/2023), dia mengatakan, dia menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerjanya.
Saya bersama masyarakat yang selama ini menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, katanya, berterimakasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional.
Artikel Terkait
Felicia Tissue dan keluarga besarnya alami tekanan mental gara-gara diginiin sama Kaesang Pangarep, miris!
Sah! Majelis hakim resmi jatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo
Tak ada peringanan, Ferdy Sambo diputus hukuman mati
Hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Majelis Hakim sebut tak ada hal yang meringankan vonisnya
Komnas HAM tolak vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Arsul Sani beri sindiran: Mereka ini komisi negara?