Berikut 5 ini fakta Panji Gumilang menjadi tersangka versi Bareskrim.
- Diperiksa 4 jam
Ditemani tim kuasa hukumnya, Panji tiba di di Mabes Polri sekitar pukul 13.15 WIB. Panji yang mengenakan peci dan kemeja warna biru, kemudian menemui penyidik yang akan memeriksanya.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Selama pemeriksaan penyidik Bareskrim telah memberikan hak-hak pria kelahiran 30 Juli 1946 itu, seperti hak makan malam dan sembahyang. Hak-hak itu digunakan Panji.
Baca Juga: Mengungkap makna di balik larangan konsumsi sapi dalam agama Hindu, hewan sang dewa
- Gelar perkara dan jadi tersangka
Sekitar pukul 19.30 WIB, acara pemeriksaan Panji selesai. Meski demikian, Panji yang pernah disebut-sebut sebagai pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu mengoreksi kurang lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.
Usai proses koreksi oleh Panji selesai, Bareskrim kemudian melaksanakan gelar perkara yang dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik.
Setelah gelar perkara, kata Djuhandani, semua peserta yang hadir menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
- Periksa 40 saksi, 17 ahli dan 3 alat bukti
Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Panji. Ada tiga alat bukti dengan tambahan satu surat.
- Dijerat tiga pasal
Penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka dan belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji.
Baca Juga: VIRAL! Anak Ketua DPRD Ambon aniaya pelajar hingga tewas, hanya karena lewat tak permisi
Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.***