Serangan balik Panji Gumilang: Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun ke PN Jakarta Pusat

photo author
- Selasa, 11 Juli 2023 | 19:03 WIB
Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun ke PN Jakpus
Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun ke PN Jakpus

JAKARTA INSIDER – Babak baru kasus kontroversi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dimulai.

Setelah pekan lalu, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama hampir sembilan jam, kini Panji Gumilang ganti menggugat MUI secara kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Paji Gumilang menggugat secara perdata dengan perkara ganti rugi senilai Rp 1 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan MUI dan Anwar Abbas, demikian diungkap Humas PN Jakarta Pusat, Bintang AL.

Baca Juga: Persidangan Mario Dandy, ahli pidana sebut aktor yang awasi TKP termasuk ikut kontribusi lakukan tindak pidana

“Penggugat (Panji Gumilang) ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” tutur Bintang dalam video yang beredar di media sosial.

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat untuk membayar kerugian dengan total Rp 1 triliun.

“Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum,” ujar Bintang.

Baca Juga: Rendy Kjaernett menganggap Syahnaz Sadiqah perlu minta maaf kepada Lady Nayoan: Perlu lah, karena…

Bintang mengatakan, sidang gugatan akan dipimpin langsung oleh Zulkifli Atjo sebagai ketua majelis hakim, bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe yang bertugas sebagai anggota.

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 26 Juli 2023 nanti.

Sebagai informasi, Panji Gumilang menggugat MUI dan juga Anwar Abbas secara perdata ke PN Jakpus.

Baca Juga: Definisi Reksadana: jenis dan keuntungannya

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (6/7/2023) minggu lalu, klasifikasi kasusnya yaitu perbuatan melawan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X