JAKARTA INSIDER - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin menguat.
Tak hanya rumah mewah dengan pekarang begitu luas di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, yang diduga milik Panji Gumilang, ternyata dia juga menyimpan ratusan sertifikat tanah atas nama pribadi dan keluarganya di berbagai lokasi lain.
Hal ini seperti diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023) sore. Mahfud menyebut, telah mendapatkan data baru terkait kepemilikan ratusan bidang tanah atas nama Panji Gumilang, istri, dan anaknya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tak salah bila adanya dugaan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun, kian menguat lantaran kepemilikan sertifikat tanah tersebut didaftarkan atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anaknya.
"Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN," kata Mahfud melansir BTV, Selasa (11/7/2023) sore.
Mahfud menyebut penemuan sertifikat tanah atas nama pribadi Panji Gumilang semakin memberikan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai.
Temuan tersebut, kata Mahfud, telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri.
"Yang itu semua bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim," tambah Mahfud.
Mahfud juga mengatakan pihaknya masih menemukan kemungkinan kepemilikan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dengan menggunakan nama samaran.
Baca Juga: Definisi Reksadana: jenis dan keuntungannya
Sebab, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan Panji Gumilang diduga menggunakan enam samaran lain dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain. Kita tahu laporan dari Gubernur Jawa Barat ada 6 nama lain, ada Abu Toto macem-macem, Muharif, dan sebagainya. Kita masih cari itu dan kita kerjakan betul," tambah Mahfud.