JAKARTA INSIDER - Sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy, saat ini masih berada di seputar terkait restitusi yang dianjurkan oleh LPSK.
LPSK sudah menjelaskan besarnya restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy kepada David Ozora besarnya yakni Rp120 miliar rupiah dengan pembagiannya adalah meliputi komponen apa saja?
Dengan rinciannya adalah biaya ganti kekayaan sebesar Rp18 juta rupiah, ganti rugi biaya perawatan medis sebesar Rp 1 miliar rupiah, dan juga biaya ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar rupiah. Restitusi tersebut harus dipenuhi oleh Mario Dandy.
Simak selengkapnya! Dalam artikel ini akan diberikan ulasan terkait sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora.
Sebelumnya dalam agenda sidang sudah direncanakan, memang akan dihadirkan 6 saksi untuk memberikan permintaan keterangan oleh saksi-saksi.
Hanya saja, saksi yang hadir ada 3 orang saksi, dua diantaranya adalah saksi di bawah umur yang berinisial DT merupakan teman dari Mario Dandy dan juga Shane Lukas.
Baca Juga: Miris! Uang tabungan milik siswa di Pangandaran raib di Koperasi nilainya capai Rp5 miliar rupiah
Kemudian saksi selanjutnya adalah dengan inisial AF, yang merupakan teman David Ozora sekaligus adik dari saksi APA, merupakan mantan kekasih dari Mario Dandy.
Seharusnya saksi APA pada saat sidang kemarin hadir, namun sedang dalam kondisi sakit sehingga berhalangan hadir.
Diketahui APA, sedang dalam pemulihan setelah operasi batu ginjal dan menurut kuasa hukumnya yakni Enita.
Baca Juga: Wow! Jelang Idul Adha 2023 Baznas prediksikan hewan kurban tembus 10 juta ekor
Menurut Enita, bahwa saksi APA tidak dapat hadir dalam waktu satu bulan ke depan.
Lantas saksi yang terakhir diperiksa adalah dari LPSK Abdanve Jova, yang merupakan satu-satunya saksi yang digelar dalam persidangan secara terbuka.
Adapun, khusus untuk rincian dari restitusi yang dilayangkan kepada keluarga atau pihak Mario Dandy.