FANTASTIS! Mario Dandy diminta ganti rugi Rp100 miliar kepada David Ozora, begini kata Ketua LPSK

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 11:18 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan dasar perhitungan biaya tuntutan Rp100 miliar kepada Mario Dandy./Tangkapan Layar YouTube TvOneNews  (JAKARTA INSIDER )
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan dasar perhitungan biaya tuntutan Rp100 miliar kepada Mario Dandy./Tangkapan Layar YouTube TvOneNews (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - Kasus penganiyaan berat Mario Dandy yang dilakukan terhadap David Ozora menyita perhatian publik.

Tidak hanya berhenti pada kasus penganiyaan David Ozora saja, peristiwa penganiayaan Mario Dandy juga merembet ke kasus yang menjerat ayah Mario Dandy, Rafael Alun. 

Kini sidang yang mengadili Mario Dandy sebagai pesakitan terus bergulir di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Ricuh Caleg NasDem di Indramayu dan para Kader copot atribut, usai diminta mahar Rp 3,5 milliar

Mario Dandy dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun dan 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, saja Mario juga masih harus memenuhi tuntutan restitusi atau membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga korban.

Nah, berapa kisaran besarannya, menurut informasi terkini bahwa besaran restitusi sudah dihitung, nilainya juga sudah didiskusikan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban dengan pihak Jaksa.

LPSK mengajukan restitusi sebesar 100 miliar rupiah yang meliputi biaya pengobatan, pengeluaran keluarga selama perawatan, hingga biaya bantuan hukum.

Baca Juga: Presiden Jokowi bakal cawe-cawe bantu vote Putri Ariani disemifinal America’s Got Talent

Lantas apakah restitusi ini, dikabulkan pengadilan, jika pelaku tidak memenuhi restitusi yang diterapkan oleh pengadilan.

Yang diterapkan ke pihak lain, dalam hal dikerenakan ayah pelaku yang juga sedang berhadapan dengan hukum.

Dalam wawancara tvonenews dengan Ketua LPSK Hasto, adanya tuntutan angka sebesar Rp 100 miliar. Mungkin saja dengan sebagian masyarakat yang juga terkaget-kaget dengan angka yang bukan merupakan angka yang kecil.

Baca Juga: Chico Aura Dwi Wardoyo tersingkir dibabak pertama Indonesia Open 2023, lawan tampil lebih tenang

Kemudian, banyak publik menanyakan biaya ganti rugi kepada David atas dasarnya apa, bisa menentukan biaya Rp 100 miliar.

Ketua LPSK Hasto Atmojo, mengatakan bahwa LPSK mempunyai kewenangan, untuk melakukan penilaian dan penilaian itu didasarkan oleh beberapa aturan, dengan adanya undang-undang, ada peraturan pemerintah, ada keputusan ketua LPSK dan sebagainya.

“Tetapi pada intinya yang kami hitung itu, ada tiga komponen yang pertama adalah ganti rugi kehilangan kekayaan, yang kedua ganti kerugian untuk biaya perawatan medis dan psikologis, ketika yang bersangkutan dirawat di rumah sakit baik di media permata maupun pada saat dipindahkan ke Mayapada Kuningan Jakarta Selatan,” tuturnya.Sebagaimana dikutip dari YouTube tvonenews.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X