Shane Lukas ajukan permohonan pisah sel diduga ada tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:00 WIB
Terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy, saat berada di PN  Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). /PmjNews-Fajar (JAKARTA INSIDER)
Terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy, saat berada di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). /PmjNews-Fajar (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Sidang perdana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Namun, dalam sidang tersebut ada permohonan dari pihak terdakwa Shane Lukas kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan terdakwa Shan Lukas yang meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar mengabulkan permohonan pisah atau pemindahan sel terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy.

Baca Juga: PDIP sebut bakal ada parpol baru dukung Ganjar, Hasto Kristiyanto: Minggu depan akan ada partai lain bergabung 

Hingga akhirnya, Majelis Hakim pun mengabulkan permohanan terdakwa Shane Lukas.

Dikabulkannya permohonan Shane Lukas, terjadi setelah surat dakwaan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) Perkara penganiayaan terhadap David Ozora, pasca dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(6/6/2023).

“ Kami Mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario,” ujar penasihat hukum terdakwa Shane, Happy SP Sihombing kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana dikutip dari PMJNews.

 Baca Juga: Sidang perdana kasus penganiyaan, Mario Dandy dan Shane Lukas dikawal sebanyak 200 personel kepolisian

Happy menambahkan, jika sel antara kedua terdakwa tidak dipisah maka akan berpengaruh dengan keamanan ataupun tekanan sosial psikologis dari terdakwa Shane Lukas.

Permohonan tersebut , diajukan demi keamanan Shane Lukas dan agar tidak terpengaruh dengan dugaan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi. 

Pasca mendengarkan pengajuan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, kemudian menanyakan pendapat kepada jaksa penuntut umum, terkait pemindahan sel terdakwa Shane Lukas.

 Baca Juga: Anies ketar ketir koalisi perubahan terancam ambyar, terdapat pergeseran dinamika politik cukup mengejutkan

Jaksa lantas mengatakan, bahwa tahanan ini pada dasarnya adalah menitipkan di rutan, sehingga untuk penetapan atau penempatan tahanan, Jaksa tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan.

Lantas Hakim Ketua Alimin menanyakan kebenaran secara langsung kepada terdakwa Shane Lukas, perihal penahanannya selama ini, dengan terdakwa Mario Dandy, hingga dikabulkannya pemindahan selnya.

Hakim sebelumnya menanyakan apakah benar selama ini, Shane Lukas satu kamar dengan terdakwa Mario Dandy.

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X