Sidang perdana kasus penganiyaan, Mario Dandy dan Shane Lukas dikawal sebanyak 200 personel kepolisian

- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:47 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiyaan, Selasa (6/6/2023).Tangkapan layar YouTube KompasTV  (JAKARTA INSIDER )
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiyaan, Selasa (6/6/2023).Tangkapan layar YouTube KompasTV (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - Sidang perdana kasus penganiyaan terhadap David Ozora digelar di Pengadilan Negeri (PN) hari ini, Selasa (6/6/2023). 

Dengan menghadirkan tersangka kasus penganiyaan, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sejumlah personel kepolisian pun dikerahkan, untuk mengamankan jalannya persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga: PDIP sebut bakal ada parpol baru dukung Ganjar, Hasto Kristiyanto: Minggu depan akan ada partai lain bergabung

Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 200 personel diturunkan, untuk mengawal Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Sekitar 200 personel, kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto, dikutip dari laman PMJNews, Selasa (6/6/2023).

Gunarto lantas menjelaskan, perihal pengamanan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, yang sudah dipersiapkan sejak malam sebelum pelaksanaan.

Baca Juga: Penjualan tiket FIFA Macthday Indonesia vs Argentina dimulai Senin, Presiden Jokowi: Enggak tahu tiketnya...

Di samping itu, pihak kepolisian sudah mempersiapkan tenda yang sudah didirikan di luar halaman Pengadilan Negeri.

Semua itu, dilakukan menurut Gunarto mengingat cuaca yang sedang tidak jelas ini.

Dan tenda tersebut memang sudah dipersiapkan untuk awak media, dan personel kepolisian, selain itu juga sudah dikoordinasikan dengan pihak PN, demi kelancaran sidang hari ini.

Baca Juga: Anies ketar ketir koalisi perubahan terancam ambyar, terdapat pergeseran dinamika politik cukup mengejutkan

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menyebut sebenarnya untuk pengamanan secara khusus tidak ada, terkait dengan gelaran sidang perdana dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Djuyamto menambahkan, di PN pun juga tidak ada tindakan sterilisasi, jelang sidang perdana terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kendati demikian, Djuyamto menuturkan tetap melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanannya. 

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X