Kuasa hukum sebut restitusi ganti rugi Rp100 miliar hanya berlaku harta atas nama Mario Dandy bukan pihak lain

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 18:26 WIB
Kuasa hukum Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga./ Tangkapan layar Kompas TV (JAKARTA INSIDER)
Kuasa hukum Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga./ Tangkapan layar Kompas TV (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Terdakwa Mario Dandy, diminta membayar restitusi sebesar Rp100 miliar kepada David Ozora, yang merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy. 

Kuasa hukum Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga, turut angkat bicara terkait restitusi yang harus penuhi oleh Mario Dandy.

Andreas mengatakan bahwa pada prinsipnya, semua sudah ada hukumnya yang memang mengatur hukum acaranya, menurutnya tinggal dilihat seperti apa.

Baca Juga: Sedang berlangsung! Live streaming lengkap preview Match Indonesia Open 2023, Ginting dan PraYer disemifinal 

Dalam wawancaranya di depan awak media, Andreas menjelaskan “ Bagaimana hukum akan mengakomodir mengenai restitusi itu, yang sebenarnya tidak banyak yang bisa mereka tanggapi dari proses tersebut,” Sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas. 

Kuasa hukum Mario mengatakan, selain mereka menunggu proses hukumnya dan mereka juga menyadari selama ini, selalu ada anggapan bahwa Mario Dandy ini sudah dewasa.

“Oke pada saat ini pun harus diterapkan, artinya dia harus mempertanggungjawabkan apabila sudah ada nanti keputusan restitusinya, dia secara pribadi mempertanggungjawabkan” kata kuasa hukum Mario Dandy.

 Baca Juga: Jadwal Semifinal Indonesia Open 2023: Ginting dan PraYer jadi wakil tersisa simak hasil head to head vs lawan!

Andreas pun, mengatakan bahwa hanya harta atas nama Mario Dandy yang bisa disita untuk membayar restitusi dan tidak bisa atas nama harta pihak lain.

“Bukan ayahnya atau pihak lain ya, jadi semua hartanya Mario pada akhirnya nanti atas nama dia ya jadi bisa disita untuk dilakukan membayar restitusi itu, tapi bukan harta dari pihak lainnya,” kata kuasa hukum Mario.

Menurut kuasa hukum Mario Dandy, saat ini bahwa Mario belum bekerja dan hanya seorang mahasiswa, sehingga belum tahu sampai sejauh mana restitusi itu akan diberlakukan.

Baca Juga: LUAR BIASA! Tak diunggulkan PraYer berhasil amankan tiket kebabak semifinal usai tumbangkan wakil China 

Apabila memang dikabulkan bisa dipulihkan, lantaran ini bukan ayahnya yang melakukan tindakan pidana yang akan dihukum sebagai yang bertanggung jawab terhadap resritusi tersebut. 

Kuasa hukum Mario Dandy, menambahkan sudah sama-sama mengetahui jika Mario Dandy masih mahasiswa dan belum bekerja. 

Belum tentu juga ada aset atas nama Mario Dandy, dan jika memang bukan atas Mario sehingga tidak dapat ditarik untuk melakukan penggantian restitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X