hukum-kriminal

Resmi menjadi tersangka dan ditahan, KPK temukan dana gratifikasi Rafael Alun Trisambodo sebesar US$ 90.000

Selasa, 4 April 2023 | 10:54 WIB
Ilustrasi. Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK hingga 20 hari mendatang. (Pexels/ Ron Lach)

"RAT disangkakan atas perbuatannya melanggar pasal 12 B Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli Bahuri.

Namun tidak menutup kemungkinan Rafael Alun Trisambodo juga terlibat tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Inisiatif Ramadhan Jaga Bumi untuk ajak umat Muslim adopsi gaya hidup ramah lingkungan

Maka dari itu, KPK akan menyelidiki lebih jauh terkait tindak pidana pencucian uang tersebut.

"Tindak pidana pencucian uang akan diselidiki lebih lanjut, karena tindak pidana pencucian uang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, maka terlebih dahulu tindak pidana korupsi yang akan diselidiki. Peningkatan tindak pidana TPU akan lebih mungkin meningkatkan aset recovery dan berguna untuk pdndapatan keuangan negara,” ujarnya.

Firli Bahuri juga mengatakan para koruptor tidak takut dengan lamanya ia dipenjara namun sangat takut apabila dirinya dimiskinkan.

Baca Juga: E Tilang Polri, mekanisme dan cara cek E Tilang per daerah

KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo sejak kemarin hingga 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 yang penahannya dilakukan di rumah penahanan KPK, Gedung Merah Putih,” ucapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini