BREAKING NEWS: Rafael Alun resmi ditahan KPK usai 6,5 jam diperiksa

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 19:30 WIB
Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK hari ini usai menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam
Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK hari ini usai menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam

JAKARTA INSIDER – Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 6,jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Senin (03/04/2023).

Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16:25 WIB, Rafael Alun nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Dengan tangan diborgol, Rafael Alun nampak digiring petugas keamanan dan penyidik KPK menuju ruang konferensi pers.

Baca Juga: Dito Ariotedjo resmi dilantik presiden Jokowi jadi Menpora termuda 32 tahun, berikut rekam jejak pengalamannya

Rafael Alun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Senin (3/4/2023).

Beberapa materi yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan hari ini antara lain terkait hasil penggeledahan di rumah RAT. Diketahui sebelumnya KPK menemukan sekitar 70 tas bermerk mahal dan mewah.

Tak hanya itu, juga hasil temuan PPATK bersama KPK yaitu safe deposit box yang berisikan puluhan miliar rupiah. Juru bicara KPK sampaikan bahwa tersangka RAT diberikan hak untuk memberikan penjelasan dan pembuktian kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak

Adapun penahanan mantan pejabat eselon III Kemenkeu itu dilakukan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Untuk diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan akibat kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora anak pengurus pimpinan pusat gerakan pemuda Ansor di Kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam media sosialnya Mario kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Rekomendasi

Terkini

X