"RAT disangkakan atas perbuatannya melanggar pasal 12 B Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli Bahuri.
Namun tidak menutup kemungkinan Rafael Alun Trisambodo juga terlibat tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Inisiatif Ramadhan Jaga Bumi untuk ajak umat Muslim adopsi gaya hidup ramah lingkungan
Maka dari itu, KPK akan menyelidiki lebih jauh terkait tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Tindak pidana pencucian uang akan diselidiki lebih lanjut, karena tindak pidana pencucian uang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, maka terlebih dahulu tindak pidana korupsi yang akan diselidiki. Peningkatan tindak pidana TPU akan lebih mungkin meningkatkan aset recovery dan berguna untuk pdndapatan keuangan negara,” ujarnya.
Firli Bahuri juga mengatakan para koruptor tidak takut dengan lamanya ia dipenjara namun sangat takut apabila dirinya dimiskinkan.
Baca Juga: E Tilang Polri, mekanisme dan cara cek E Tilang per daerah
KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo sejak kemarin hingga 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 yang penahannya dilakukan di rumah penahanan KPK, Gedung Merah Putih,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina anggap tangisan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek palsu
Kasus Rafael Alun tak kurangi kepatuhan wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan meningkat
BREAKING NEWS: Rafael Alun resmi ditahan KPK usai 6,5 jam diperiksa
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo resmi ditahan KPK
Rafael Alun curhat di berbagai stasiun televisi, ayah David Ozora sindir: kek gini biayanya berapa sih?