Resmi menjadi tersangka dan ditahan, KPK temukan dana gratifikasi Rafael Alun Trisambodo sebesar US$ 90.000

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 10:54 WIB
Ilustrasi. Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK hingga 20 hari mendatang. (Pexels/ Ron Lach)
Ilustrasi. Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK hingga 20 hari mendatang. (Pexels/ Ron Lach)

JAKARTA INSIDER - Rafael Alun Trisambodo kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas kasus tindak korupsi gratifikasi.

Usai diperiksa KPK selama kurang lebih 6,5 jam, Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan KPK di Gedung Merah Putih.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Kue Lebaran tanpa dicetak? Cookies putri salju premium salah satunya, berikut resepnya ala Devina Hermawan

Firli Bahuri menyampaikan perkara kasus korupsi gratifikasi tersangka Rafael Alun Trisambodo dalam jumpa pers.

Jumpa pers dilaksanakan usai memeriksa Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023) kemarin di gedung Merah Putih KPK RI.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube @HUMASKPK pada Selasa (4/4/2023) tentang konferensi pers Ketua KPK saat menyampaikan perkara kasus korupsi gratifikasi tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: BMKG Jabodetabek: Peringatan dini untuk Bodetabek agar lebih waspada karena hal ini...

Firli Bahuri menjelaskan secara detail alasan KPK menjadikan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dari kasus tindak korupsi gratifikasi.

Diketahui KPK melakukan penyelidikan lalu meningkat penyidikan sehingga langsung menetapkan tersangka dan penahanan kepada mantan pejabat DJP Kemenkeu.

"KPK ingin menyampaikan perkembangan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara (Rafael Alun) negara terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu Republik Indonesia setelah proses yang telah dilakukan KPK mulai dari pengumpulan data informasi, keterangan dan juga segala hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: PT Petrosea Tbk membuka lowongan kerja periode April 2023, silahkan simak syarat dan posisi yang ditawarkan

KPK mengusut awal mula Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi.

Ternyata sejak saat Rafael Alun Trisambodo menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Tingkat 1 Direktorat Pajak Jawa Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube @HUMASKPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X