Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo resmi ditahan KPK

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 21:15 WIB
Rafael Alun Trisambodo dihadirkan dalam keterangan pers KPK soal penahanan bapak Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo dihadirkan dalam keterangan pers KPK soal penahanan bapak Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan gratifikasi.

JAKARTA INSIDER - Mario Dandy Satriyo belum disidang, sementara bapaknya Rafael Alun Trisambodo sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4).

Rafael Alun ditahan setelah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa KPK sejak Senin (3/4) pagi.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi di lingkungan Kemenkeu. 

Baca Juga: Berstatus siaga, Gunung Merapi kembali luncurkan guguran lava pijar 7 kali ke arah Kali Bebeng dan Kali Boyong

Saat memberi keterangan pers tentang status Rafael Alun Trisambodo, di Jakarta, Senin sore, KPK pun menghadirkan mantan pejabat Ditjen Pajak itu yang sudah menggunakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol.

KPK juga menunjukkan safe deposit box (SDB) berisi uang dan barang mewah seperti tas sang isteri.

Barang - barang itu disita Tim Penyidik KPK dari kediaman eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Jadwal acara TV Indosiar hari ini Selasa 4 April 2023, ada siaran langsung Persib vs Persis di Liga 1

Penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo di Perumahan Golf Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejumlah barang sitaan itu antara lain dua dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan.

Kemudian, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, Euro, dan Rupiah.

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Senin, mengatakan Rafael Alun mulai tersangkut kasus gratifikasi setelah dia diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005.

Baca Juga: Kasus Rafael Alun tak kurangi kepatuhan wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan meningkat

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun memiliki wewenang melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Saat Rafael Alun Trisambodo pada 2011 diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I itulah bapak Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X