hukum-kriminal

Jadwal sidang perdana AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, digelar tertutup dengan hakim tunggal

Senin, 27 Maret 2023 | 09:36 WIB
Mario Dandy Satrio, Sean Lukas dan Anak AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana terhadap AG (JAKARTA INSIDER)

Tahapan diversi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamnto.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, polisi telah mentapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan AG diubah statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Baca Juga: Rafael Alun jalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK bersama istri, janji tidak akan kabur ke luar negeri

AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan Senin malam, 20 Februari 2023, di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami koma selama beberapa hari, dan hingga hari ini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Tags

Terkini