Tahapan diversi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamnto.
Diketahui, dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, polisi telah mentapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan AG diubah statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan Senin malam, 20 Februari 2023, di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami koma selama beberapa hari, dan hingga hari ini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Karena alasan ini, keluarga David Latumahina tolak upaya damai dengan AG, pacar Mario Dandy
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan, ayah David unggah video Gus Dur: Selamat bergabung dengan yang lain!
Rekonstruksi penganiayaan David, AG santai lihat sambil merokok , Mario Dandy: Gue gak takut anak orang mati!
Karena masalah ini, Polisi perpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane, dan AG
Apesnya anak AG, sudah ditolak LPSK, masa penahanan diperpanjang, kini dilaporkan APA ke Polda Metro Jaya
TERKINI, berkas perkara Anak AG pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan, diterima Kejaksaan Negeri Jaksel
AG ditahan di Kejari Jakarta Selatan, tujuh JPU khusus persidangan anak disiapkan