JAKARTA INSIDER - Kepolisian telah meningkatkan status hukum perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Awalnya, AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, kini statusnya meningkat menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Namun karena dia anak di bawah umur, pacar Mario Dandy ini tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Terkait hal ini, keluarga David pun menolak peluang untuk berdamai atau melalui restorative justice dengan AG.
Hal ini diungkapkan salah satu keluarga David, Alto Luger di depan Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023) sore.
“Saya hanya mengulang pernyataan bapak David di hari kedua, bahwa kami akan tetap melanjutkan dengan proses hukum,” ungkap Alto Luger.
“Bukan tidak akan, tetapi kembali lagi ke pernyataan pertama, kami tetap mendorong agar proses hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Baca Juga: Ramai-ramai petinggi parpol tanggapi isu penundaan Pemilu 2024, sinyal penolakan menguat
Alto menyatakan, fokus keluarga saat ini adalah kondisi medis dari David sehingga tentunya keluarga tidak bisa pergi ke Polres atau ke Polda Metro Jaya setiap hari.
“Namun, setiap hari ada teman-teman dari LBH GP Ansor yang mendukung dan juga mengawal kasus ini dari awal. Kami dari awal keluarga sangat mengapresiasi itu,” katanya.
Alto mewakili keluarga David memastikan bahwa akan selalu berupaya untuk memberikan informasi-informasi terbaru terkait bukti-bukti.
“Itu semua akan kami serahkan kepada pihak pengacara keluarga LBH GP Ansor yang membantu dalam proses kasus ini. Agar bisa mendapatkan fakta-fakta yang dipertimbangkan pada proses hukum dan kami harap bisa berjalan lebih cepat lagi,” lanjut dia.
Baca Juga: Manfaat kopi hitam untuk kesehatan tubuh, turunkan berat badan hingga meningkatkan daya ingat
“Yang pasti pihak dari keluarga tahu bahwa dia berada di situ juga (di TKP). Soal bagaimana status hukumnya itu bukan ranah saya untuk menjawab,” tutur Alto Luger saat dijumpai wartawan di depan Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Artikel Terkait
Pantas tajir melintir, KPK sebut Rafael Alun punya saham di 6 perusahaan
Sejarah motor gede Harley Davidson yang lagi ramai gegara kasus penganiaan David oleh anak pejabat Pajak
David sudah melewati masa koma namun belum siuman, begini kondisi terkini korban penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy terancam 12 tahun penjara, Ayah David: Selamat menikmati
Terbongkarnya skenario penganiayaan David, Polisi: AG, Mario Dandy dan Shane berniat aniaya sejak di mobil
Gara-gara Rubicon Mario Dandy, Menparekaf Sandiaga Uno tegur pengelola wisata Gunung Bromo