TERKINI, berkas perkara Anak AG pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan, diterima Kejaksaan Negeri Jaksel

- Selasa, 21 Maret 2023 | 22:07 WIB
Berkas perkara Anak AG dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara Anak AG dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

JAKARTA INSIDER - Setelah berkas perkara dipulangkan ke Polda Metro Jaya. karena dinilai belum lengkap, akhirnya, kasus Anak AG (15), Selasa (21/3/2023) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

"Pelimpahan kasus AG yang dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (15/3/2023).

Baca Juga: Kondisi David diungkap Jonathan Latumahina: Ada kerusakan saraf, dan mata belum merespon

Sebelumnya P-19 pada tanggal 17 Maret 2023.

Kekurangan formil dan materil, masih perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.

Merilis dari laman pmjnews, Selasa (21/3/2023), berkas perkara AG dilimpahkan
terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara AG ke kejaksaan, maka sudah tiga orang menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

Baca Juga: TERBARU, anak AG yang berkonflik dengan hukum telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang ini

Awalnya masih Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Sebelumnya Kejati DKI, menegaskan tidak ada peluang damai untuk dua tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora itu.

"Tidak ada RJ (Restorative Justice) atau perdamaian antara tersangka Mario Dandy Satrio  dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan  dengan Cristalino David Ozora dalam kasus penganiayaan berat itu, " ujar Kasipenkum Kejati DKI,  Ade Sofyansah, di Jakarta Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, rapat Komisi III DPR dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun Kemenkeu

Ade Sofyansah mengatakan, bahwa upaya damai melalui RJ terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X