JAKARTA INSIDER – Anak AG kini menyandang status anak yang berkonflik hukum dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora, yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan direkam oleh Shane.
AG yang sudah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta itu sudah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Rabu 8 Maret 2023.
Usai pemeriksaan, AG berdasarkan pertimbangan usia masih 15 tahun itu, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Penahanan oleh penyidik dilakukan selama tujuh hari.
Baca Juga: Karena masalah ini, Polisi perpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane, dan AG
Terbaru, masa penahanan AG diperpanjang untuk delapan hari ke depan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Hal serupa juga terjadi pada Maro Dandy dan Shane. Karena masih banyak hal yang perlu dikembangkan penyidik dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Pasca namanya terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy, ternyata AG mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun sayang, berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) permohonan perlindungan dari AG ditolak.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada hal yang tidak dipenuhi oleh AG dari syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d, sehingga LPSK menolak permohonannya.
“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Hasto menyampaikan bahwa AG tidak termasuk sebagai subjek perlindungan LPSK sesuai dengan Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” paparnya.
Alasan lain terkait penolakan LPSK terhadap permohonan AG adalah termuat dalam pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Artikel Terkait
Karena alasan ini, keluarga David Latumahina tolak upaya damai dengan AG, pacar Mario Dandy
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan, ayah David unggah video Gus Dur: Selamat bergabung dengan yang lain!
Rekonstruksi penganiayaan David, AG santai lihat sambil merokok , Mario Dandy: Gue gak takut anak orang mati!
Karena masalah ini, Polisi perpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane, dan AG