Apesnya anak AG, sudah ditolak LPSK, masa penahanan diperpanjang, kini dilaporkan APA ke Polda Metro Jaya

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 21:59 WIB
Mario Dandy Satriyo dan AG sebelum terjerat kasus penganiayaan terhadap David. (pmjnews)
Mario Dandy Satriyo dan AG sebelum terjerat kasus penganiayaan terhadap David. (pmjnews)

JAKARTA INSIDER – Anak AG kini menyandang status anak yang berkonflik hukum dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora, yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan direkam oleh Shane.

AG yang sudah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta itu sudah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Rabu 8 Maret 2023.

Usai pemeriksaan, AG berdasarkan pertimbangan usia masih 15 tahun itu, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Penahanan oleh penyidik dilakukan selama tujuh hari.

Baca Juga: Karena masalah ini, Polisi perpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane, dan AG

Terbaru, masa penahanan AG diperpanjang untuk delapan hari ke depan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Hal serupa juga terjadi pada Maro Dandy dan Shane. Karena masih banyak hal yang perlu dikembangkan penyidik dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Pasca namanya terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy, ternyata AG mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun sayang, berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) permohonan perlindungan dari AG ditolak.

Baca Juga: Wow unik! rumah pedangdut Lilis Karlina dipenuhi benda pusaka keramat dan bertuah, Ki Ageng Kiwi beri komentar

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada hal yang tidak dipenuhi oleh AG dari syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d, sehingga LPSK menolak permohonannya.

“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Hasto menyampaikan bahwa AG tidak termasuk sebagai subjek perlindungan LPSK sesuai dengan Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Baca Juga: MUDIK GRATIS Lebaran 2023 Kemenhub, Alfamart, dan Matahari dibuka, cek cara dan syarat daftarnya di sini!

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” paparnya.

Alasan lain terkait penolakan LPSK terhadap permohonan AG adalah termuat dalam pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews, BTV, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X