Kasus dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS naik ke penyidikan, dua jerat pidana kembali ancam Panji Gumilang

photo author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Bareskrim Polri menaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri menaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

JAKARTA INSIDER – Belum usai kasus penistaan agama, kini Panji Gumilang terancam terjerat dua kasus pidana yang lain.

Ini usai Bareskrim Polri memutuskan menaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.

Baca Juga: Hasto Tuding program Food estate gagasan Jokowi gagal

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu (16/8/2023).

Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dalam hasil gelar perkara yang telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

“Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Baca Juga: Sambut Pesta Demokrasi dengan kreativitas, poster ‘Lanjutgan’ mencuri perhatian

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya.

Adapun dugaan TPPU tersebut terancam jeratan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk jeratan kedua yakni Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Samsung minggir! Ponsel lipat Xiaomi Mix Fold 3 tahan buka tutup 500.000 kali

Keputusan menaikan kasus ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 21 saksi, guna menelusuri aliran dana. Termasuk memeriksa 16 saksi yang merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang dan lima lainnya pengurus yayasan Al-Zaytun.

"Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Senin (14/8).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X