JAKARTA INSIDER – Setelah awal bulan ini ditetapkan sebagai tersangka penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Alzaytun Panji Gumilang masih harus mengadapi masalah lain yang tak kalah penting.
Diungkapkan oleh Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Pol. Whisnu Hermawan, Panji Gumilang juga menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada siang hari ini, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Menimbang peluang Anies, Ganjar, dan Prabowo memenangi Pipres 2024
“Pemeriksaan untuk PG hari ini ,” tutur kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara Senin (7/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, polisi mendalami dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah berkoordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Baca Juga: Inilah 3 tokoh perempuan dalam radar Cawapres Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
Whisnu menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menambahkan, penyidik juga akan memerksa lima saksi lain, termasuk Panji Gumilang dalam perkara dugaan TPPU di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji.
Namun, mengenai identitas para saksi tersebut, Whisnu masih enggan membeberkan secara detail.
Kelimanya, lanjut Whisnu, belum mengonfirmasikan apakah akan hadir dalam pemeriksaan atau tidak.
Baca Juga: Tantangan penegakan hukum di ujung Pemerintahan Jokowi
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ujar Whisnu.
Artikel Terkait
Profil Panji Gumilang, jejak kontroversi pemimpin Ponpes Al Zaytun yang pernah dibui dan pecat ratusan guru
Belum jadi tersangka, Bareskrim sudah periksa 30 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang
Panji Gumilang mangkir jalani pemeriksaan hari ini, Polri sebut konfirmasi tidak hadir karena sakit
Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama setelah melalui pemeriksaan 40 saksi, 17 ahli, dan 3 alat bukti
Pasca Panji Gumilang ditahan, Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan