Tangani kasus penodaan Agama dengan tersangka Panji Gumilang, Kejagung menunjuk 15 JPU

photo author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Kejagung tunjuk 15 JPU untuk menangani kasus penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang
Kejagung tunjuk 15 JPU untuk menangani kasus penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang

JAKARTA INSIDER – Pemeriksaan kasus penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Alzaytun, Indramayu, Jawa Barat, terus bergulir.

Setelah resmi dijadikan tersangka, Kejaksaan Agung menunjuk tim jaksa penuntun (JPU) untuk menangani kasus Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah menunjuk 15 JPU untuk menangani kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Pasca Panji Gumilang ditahan, Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan

Kejagung juga memastikan akan segera melakukan koordinasi secara cepat dan efektif dengan tim penyidik Bareskrim Polri.

"Perkembangan penanganan perkara atas nama APG Jaksa Agung tindak pidana umum telah menerima SPDP penetapan tersangka atas nama APG per tanggal 1 Agustus 2023 kami menerima pada hari Kamis, dan sekaligus penunjukan tim jaksa penuntut umum sebanyak 15 orang," kata Ketut, Minggu (6/8/2023) melansir dari channel Youtube Kompas tv, Senin (7/8/23).

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal penodaan agama 156 KUHP dan pasal-pasal yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik dan setelah melakukan penunjukan 15 orang kami akan melakukan koordinasi secara cepat dan efektif dengan tim penyidik bareskrim sehingga perkara tersebut segera dilaksanakan tahap pertama," imbuhnya.

Baca Juga: Tantangan penegakan hukum di ujung Pemerintahan Jokowi

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (1/8/2023).

Setelah penetapan tersangka penyidik Dittipidum Polri melakukan penahanan terhadap Panji di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: 7 Rekomendasi obat alami untuk atasi keracunan makanan, Jahe hingga Delima

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim.

Total, ada tiga laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji Gumilang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X