JAKARTA INSIDER - Terdakwa Mario Dandy, diminta membayar restitusi sebesar Rp100 miliar kepada David Ozora, yang merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Kuasa hukum Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga, turut angkat bicara terkait restitusi yang harus penuhi oleh Mario Dandy.
Andreas mengatakan bahwa pada prinsipnya, semua sudah ada hukumnya yang memang mengatur hukum acaranya, menurutnya tinggal dilihat seperti apa.
Dalam wawancaranya di depan awak media, Andreas menjelaskan “ Bagaimana hukum akan mengakomodir mengenai restitusi itu, yang sebenarnya tidak banyak yang bisa mereka tanggapi dari proses tersebut,” Sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas.
Kuasa hukum Mario mengatakan, selain mereka menunggu proses hukumnya dan mereka juga menyadari selama ini, selalu ada anggapan bahwa Mario Dandy ini sudah dewasa.
“Oke pada saat ini pun harus diterapkan, artinya dia harus mempertanggungjawabkan apabila sudah ada nanti keputusan restitusinya, dia secara pribadi mempertanggungjawabkan” kata kuasa hukum Mario Dandy.
Andreas pun, mengatakan bahwa hanya harta atas nama Mario Dandy yang bisa disita untuk membayar restitusi dan tidak bisa atas nama harta pihak lain.
“Bukan ayahnya atau pihak lain ya, jadi semua hartanya Mario pada akhirnya nanti atas nama dia ya jadi bisa disita untuk dilakukan membayar restitusi itu, tapi bukan harta dari pihak lainnya,” kata kuasa hukum Mario.
Menurut kuasa hukum Mario Dandy, saat ini bahwa Mario belum bekerja dan hanya seorang mahasiswa, sehingga belum tahu sampai sejauh mana restitusi itu akan diberlakukan.
Apabila memang dikabulkan bisa dipulihkan, lantaran ini bukan ayahnya yang melakukan tindakan pidana yang akan dihukum sebagai yang bertanggung jawab terhadap resritusi tersebut.
Kuasa hukum Mario Dandy, menambahkan sudah sama-sama mengetahui jika Mario Dandy masih mahasiswa dan belum bekerja.
Belum tentu juga ada aset atas nama Mario Dandy, dan jika memang bukan atas Mario sehingga tidak dapat ditarik untuk melakukan penggantian restitusi.
Artikel Terkait
Status terbarunya sudah naik, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara, atas dugaan pencabulan Anak AG
Menteri Hukum dan HAM bantah ada keistimewaan diberikan khusus untuk Mario Dandy, Yasonna: Jangan bikin HOAX..
Sidang perdana kasus penganiyaan, Mario Dandy dan Shane Lukas dikawal sebanyak 200 personel kepolisian
Shane Lukas ajukan permohonan pisah sel diduga ada tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy
FANTASTIS! Mario Dandy diminta ganti rugi Rp100 miliar kepada David Ozora, begini kata Ketua LPSK