Komisi Pemberantas Korupsi tahan 3 tersangka baru dalam kasus suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

- Selasa, 6 Juni 2023 | 18:15 WIB
Ada 3 tersangka yang ditahan dari  tujuh tersangka baru  (PMJ News)
Ada 3 tersangka yang ditahan dari tujuh tersangka baru (PMJ News)

 

JAKARTA INSIDER - Sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pemalang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan.

Jumlah tersangkanya sekarang sudah tujuh orang berdasarkan keputusan dari Komisi Pemberantas Korupsi.

Sejauh ini Komisi Pemberantas Korupsi sudah menetapkan tujuh tersangka dari 4 instansi Pemkab Pemalang.

Penetapan tujuh tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dialami oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Selasa (6/5/2023) tentang penahanan 3 tersangka dari 7 orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Digelar hari ini, intip harta kekayaan 3 hakim PN Jaksel yang menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas

Secara resmi kini Tim Penyidik dari Komisi Pemberantas Korupsi sudah menahan tiga orang tersangka kasus jual beli jabatan Kabupaten Pemalang.

Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi totalnya sudah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Tiga tersangka yang sekarang ditahan oleh KPK terduga telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk mendapatkan jabatan.

Sejumlah Instansi Pemerintah di Kabupaten Pemalang juga ikut terlibat khususnya beberapa Kepala Dinas dan satu Kepala Badan.

Baca Juga: Daftar 5 lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini Selasa 6 Juni 2023

Tersangka yang ditahan antara lain, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR).

Selain itu Komisi pemberantasan Korupsi juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X