JAKARTA INSIDER - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima gratifikasi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (31/5/2023) kemarin.
Beberapa aset yang disita oleh tim penyidik KPK yakni motor gede (moge), mobil, rumah mewah dan rumah kontrakan.
"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," imbuhnya.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," sambungnya.
Beberapa aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita oleh KPK diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati demikian, tim penyidik KPK saat ini masih terus menelusuri aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil pencucian uang.
Bukan hanya aset yang ditelusuri oleh KPK, namun aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo juga tengah diusut.
KPK mengaku siap untuk menyita aset Rafael Alun Trisambodo jika nantinya telah terbukti merupakan hasil pencucian uang.***
Artikel Terkait
‘Saktinya’ Rafael Alun bisa dapat promosi jabatan meskipun disebut ASN berlabel merah atau high risk
Ditahan KPK, Rafael Alun mengeluh kelakuan anak istri yang gemar pamer harta, netizen: Fase mengamankan diri
Tok! Buntut kasus pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
KPK tetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU, Jonathan Latumahina ayah David Ozora: Bukan pemain ecek-ecek!
Buntut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo diperiksa KPK