JAKARTA INSIDER – Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah menggelar sidang perdana kasus penganiayaan keji terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dimulai pukul 09.00 WIB pagi ini dengan tiga hakim yang akan memimpin sidang, yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes selaku hakim anggota.
Ada sedikitnya 200 personel polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan disiapkan untuk mengamankan jalannya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Polisi juga memasang tenda di halaman PN Jaksel untuk keperluan anggota polisi yang berugas mengamankan sidang maupun untuk wartawan yang meliput persidangan.
Baca Juga: 200 Polisi disiapkan untuk mengamankan sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
“Kita siapkan tenda di luar, halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personel kita maupun rekan-rekan media. Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini,” kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto kepada wartawan.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak ini membetot perhatian publik. Terlebih harta kekayaan ayah Mario Dandy, yang sempat menyebut dirinya sebagai ‘penguasa Jaksel’.
Tak salah bila publik dan warganet benar mengawal kasus ini hingga David Ozora benar-benar mendapatkan keadilan.
Yang juga membuat publik penasaran adalah tentang para hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan David Ozora ini.
Pada bagian sebelumnya, redaksi JAKARTA INSIDER telah menuliskan artikel tentang profil dan rekam jejak tiga hakim yang memimpin jalannya sidang, yakni Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun, dan Muhammad Ramdes.
Rekam jejak ketiga hakim tersebut tak perlu diragukan lagi. Hakim Alimin dan Ramdes sebelumnya pernah menangani perkara pembunuhan Brigadir Joshua dan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Sedangkan hakim Tumpanuli Marbun pernah memvonis residivis bandar narkoba juga dengan hukuman mati.
Nah, bila rekam jejak sudah dibeberkan, saatnya mengetahui harta kekayaan yang dimiliki oleh ketiga ‘wakil Tuhan’ di muka bumi ini.