JAKARTA INSIDER - Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat Ditjen Pajak iini tengah menjalani proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK yaitu memeriksa beberapa saksi terkait dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Beberapa saksi yang akan diperiksa salah satunya adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satriyo.
Di mana Mario Dandy Satriyo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo dilakukan hari ini Senin (22/5/2023) di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 11 Tanaman penangkal kiriman sihir, santet, dan guna-guna menurut Primbon Jawa kuno
“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy Satriyo diperiksa di Polda Metro Jaya lantaran dirinya saat ini menjadi tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain Mario Dandy Satriyo, Ali Fikri menuturkan bahwa 4 orang lainnya dari pihak swasta juga akan dilakukan pemeriksaan.
Di antaranya Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.
Artikel Terkait
Profil kampus almamater Rafael Alun yang bisa jadikan dirinya pegawai pajak di Kementerian Keuangan
‘Saktinya’ Rafael Alun bisa dapat promosi jabatan meskipun disebut ASN berlabel merah atau high risk
Ditahan KPK, Rafael Alun mengeluh kelakuan anak istri yang gemar pamer harta, netizen: Fase mengamankan diri
Tok! Buntut kasus pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
KPK tetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU, Jonathan Latumahina ayah David Ozora: Bukan pemain ecek-ecek!