Mantan gubernur Zumi Zola dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi 'Uang Ketok Palu' pengesahan RAPBD Jambi

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 19:13 WIB
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang kini bebas bersyarat, dipanggil KPK lagi/Tangkapan layar Instagram @zumizola.official (JAKARTA INSIDER )
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang kini bebas bersyarat, dipanggil KPK lagi/Tangkapan layar Instagram @zumizola.official (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MU (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sebagai tersangka atas dugaan suap dalam pengajuan rancangan APBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2017-2018.

MU dan juga tersangka lainnya, diduga meminta sejumlah uang kepada ZZ (Zumi Zola) (Gubernur Jambi 2016-2021), dengan tujuan agar DPRD Jambi dapat memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2017-2018.

Mulanya Zumi Zola, diduga memberikan uang senilai Rp2,3 M, kepada para tersangka di DPRD Provinsi Jambi dengan istilah "uang ketok palu".

Baca Juga: 5 manfaat lidah buaya bagi kesehatan, ternyata tak disangka-sangka juga bisa mengatasi sariawan!

Melansir dari laman akun Twitter @KPK_RI, Selasa (23/5/2023) sebelumnya, KPK pun sudah menetapkan, sebanyak 52 orang sebagai tersangka, dan sudah termasuk Zumi Zola.

Sementara 24 orang tersangka, sudah ditetapkan bersalah, oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Lantas KPK pun mengingatkan kepada terdakwa lainnya, supaya kooperatif hadir, pada pemanggilan berikutnya, oleh tim penyidik.

Baca Juga: Misteri dibalik megahnya gedung Menara Saidah, di Jakarta Selatan yang terkenal angker

Sehingga menyebabkan proses penegakan hukum, tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak tersangka.

Melansir dari kanal youtube Metrotv, Selasa (23/5/2023). Mantan gubernur Jambi Zumi Zola, mendatangi KPK Jakarta untuk menjadi saksi dalam sidang perkara Suap Ketok Palu pengesahan RAPBD, Provinsi Jambi, yang berlangsung secara daring.

Usai keluar dari gedung KPK, Zomi Zola mengatakan menjadi saksi, di persidangan untuk empat orang terdakwa anggota DPRD Jambi, terkait kasus suap, pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Baca Juga: Anies sebut mafia semakin merajalela di lembaga pemerintah termasuk BTS, lupa Johnny G plate berasal NasDem

Zumi Zola mengatakan, terkait apa yang ia sampaikan di persidangan, sudah sesuai dengan BAP, dan putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Ia pun mengaku , jika dicecar dengan sejumlah pertanyaan, terkait jumlah suap yang diterima.

Pada empat tahun lalu Zumi Zola, mendapatkan vonis 4 tahun hukimin penjara atas nama yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Twitter @KPK_RI, YouTube @Metro TV

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X