"Yang bisa diselesaikan diversi itu anak di bawah 12 tahun. Jadi anak 15 nggak bisa menurut undang-undang. Kok ada tawaran itu? Seharusnya AG dengan usia 15 dia ikuti persidangan biasa tapi dengan prinsip dasar perlindungan," tambahnya.
Menurut Arist, pelaku anak AG harusnya menjalani persidangan seperti tersangka lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Titi Kamal dan Christian Sugiono bangun villa mewah ala country house di tepi sawah, keren dan mewah
Karena diketahui usia AG kini sudah menginjak 15 tahun.
"Tim Lawyer AG minta bagaimana AG mendapat perlindungan khusus sesuai perintah undang-undang. Saya jawab di dalam sistem peradilan anak memang setiap anak yang berkonflik dengan hukum, pelaku, maka prinsip perlindungan khusus itu harus ada pada AG," ujar Arist.
Arist memastikan sesuai UU Perlindungan Anak, maka AG akan mendapatkan perlakuan khusus seperti poin-poin yang telah dijelaskannya tadi.
Baca Juga: Penjelasan BPOM RI! Informasi penarikan sirop obat batuk mengandung Pholcodine di Australia
Sejauh ini, AG sudah mendapat hak-haknya seperti tidak ditahan meskipun polisi sudah menetapkannya sebagai pelaku penganiayaan David Ozora.
Arist juga memastikan sesuai UU Perlindungan Anak, maka persidangan AG akan digelar secara tertutup dan AG juga tidak boleh hadir sendiri.***
Artikel Terkait
AG ditahan di Kejari Jakarta Selatan, tujuh JPU khusus persidangan anak disiapkan
Jadwal sidang perdana AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, digelar tertutup dengan hakim tunggal
Tak biasa, begini prosedur teknis pelaksanaan sidang perdana anak AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan
David Ozora menanti keadilan, kapan Mario Dandy dan Shane disidang menyusul anak AG?
Jelang sidang perdana AG, ayah David Ozora unggah foto anaknya: Hari ini waktunya perlawanan!